Akun PKP Bisa Disuspend DJP! Ini Yang Harus Anda Tahu!

Apa yang Terjadi Jika Akun PKP Dapat Status Suspend dari DJP?

Setelah Anda mengunggah atau merekam faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur versi desktop v.2.0 atau versi web, ada kemungkinan Anda akan menerima notifikasi Penetapan Status Suspend dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lalu, apa yang menyebabkan hal ini bisa terjadi? Simak penjelasan lengkap tentang penyebabnya dan cara mengatasinya di bawah ini.

Apa Itu Status Suspend?

Status suspend adalah kondisi di mana sertifikat elektronik milik wajib pajak dinonaktifkan sementara oleh DJP. Akibat dari status ini, wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak atau bukti pungutan lainnya. Status ini ditetapkan untuk wajib pajak yang diduga sebagai Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah, yaitu faktur yang diterbitkan tanpa adanya transaksi riil atau oleh pengusaha yang belum resmi sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dasar Hukum Penetapan Status Suspend

Penetapan status suspend serta proses klarifikasinya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2017 tentang Perlakuan terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah.

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Dikenai Status Suspend

Penetapan status suspend dilakukan setelah DJP melakukan penelitian berdasarkan beberapa kriteria, seperti:

  1. Keabsahan dokumen identitas pengurus atau penanggung jawab wajib pajak.
  2. Keberadaan dan kewajaran lokasi usaha wajib pajak.
  3. Keberadaan fisik wajib pajak dan kesesuaian profilnya.
  4. Kesesuaian jenis kegiatan usaha dengan profil wajib pajak.

Status suspend dapat diberlakukan jika kriteria-kriteria di atas menunjukkan hasil berikut:

  • Kriteria pertama tidak terpenuhi.
  • Kriteria pertama terpenuhi, tetapi kriteria ketiga tidak.
  • Kriteria pertama dan ketiga terpenuhi, tetapi kriteria kedua dan keempat tidak.

Sebaliknya, jika semua kriteria tersebut terpenuhi dan dapat dibuktikan, maka status suspend tidak akan diterapkan.

Proses Klarifikasi Status Suspend oleh DJP

Jika DJP menetapkan status suspend terhadap wajib pajak, klarifikasi dapat diajukan secara tertulis oleh wajib pajak atau pengurusnya ke Direktorat Intelijen Perpajakan di Kantor Pusat DJP. Klarifikasi ini tidak bisa dilakukan melalui telepon dan harus mengikuti format yang diatur dalam PER-19/PJ/2017.

Klarifikasi harus diajukan paling lambat 30 hari kalender sejak keputusan DJP dikirimkan, dengan catatan wajib pajak belum menjalani pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.

Baca Juga :  Hak dan Kewajiban Perpajakan Perusahaan Pertambangan

Dokumen yang Perlu Dilampirkan Saat Klarifikasi

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (bagi WNI) atau Paspor (bagi WNA), dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  • Surat keterangan tempat usaha dari Lurah atau Kepala Desa setempat.
  • Foto berwarna yang menunjukkan lokasi dan aktivitas usaha.
  • Daftar penyedia barang (supplier list) selama setahun terakhir.
  • Rekening koran dan bukti penerimaan pembayaran selama setahun terakhir.
  • Dokumen transaksi seperti purchase order, delivery order, dan berita acara selama setahun terakhir.

Untuk Wajib Pajak Badan:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (bagi pengurus WNI) atau Paspor (bagi pengurus WNA), dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen perubahan yang dilegalisasi.
  • Surat keterangan tempat usaha dari Lurah atau Kepala Desa setempat.
  • Foto berwarna yang menunjukkan lokasi dan aktivitas usaha.
  • Daftar penyedia barang (supplier list) selama setahun terakhir.
  • Rekening koran dan bukti penerimaan pembayaran selama setahun terakhir.
  • Dokumen transaksi seperti purchase order, delivery order, dan berita acara selama setahun terakhir.

Konsekuensi Jika Klarifikasi Tidak Dilakukan

Jika klarifikasi tidak diajukan dalam waktu 30 hari setelah keputusan DJP, sertifikat elektronik wajib pajak akan dicabut, diikuti dengan pencabutan status PKP sesuai Pasal 53 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017.

Perlakuan terhadap Wajib Pajak yang Terlibat Faktur Pajak Tidak Sah

Untuk wajib pajak yang sudah terbukti menerbitkan faktur pajak tidak sah berdasarkan putusan pengadilan, sertifikat elektronik akan dicabut tanpa harus melalui proses penetapan status suspend terlebih dahulu.

Perlakuan terhadap Wajib Pajak dalam Daftar Suspect List Sebelum PER-19/PJ/2017

Wajib pajak yang sudah tercantum dalam daftar suspect list sebelum PER-19/PJ/2017 tetap akan dikenai status suspend sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika Anda menghadapi masalah terkait penetapan status suspend atau memerlukan bantuan dalam menyelesaikan persoalan perpajakan, segera hubungi kami di legally.id Konsultan Pajak Lumajang Terpercaya. Kami siap membantu Anda dengan solusi terbaik.

Layanan Pelanggan Tanpa Batas, Hubungi Kami Kapan Saja, Dimana saja

X