Aturan Baru Pajak Marketplace 2025: PPh 22 PMK 37/2025

Dalam era ekonomi digital yang berkembang pesat, pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban baru bagi penyelenggara marketplace. Aturan ini menegaskan bahwa mulai tahun 2025, marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kebijakan ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyederhanaan mekanisme pembayaran pajak. Sebelumnya, pedagang online wajib menghitung dan menyetor pajaknya sendiri. Kini, pajak tersebut akan otomatis dipungut oleh marketplace tempat mereka berjualan, kemudian disetorkan ke kas negara.

Apa Itu PPh 22 Marketplace?

PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh badan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Dalam hal ini, marketplace berperan sebagai pemungut pajak dari transaksi penjualan barang secara online.

Mengapa Marketplace Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak?

  • Proses pemungutan pajak menjadi lebih sederhana dan transparan.
  • Kepatuhan pajak pedagang online meningkat.
  • Beban administratif pedagang berkurang.
  • Basis pajak nasional semakin luas, sekaligus menekan praktik shadow economy.

Perlindungan untuk UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pedagang orang pribadi dalam negeri dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap bebas pajak. Artinya, meskipun marketplace wajib memungut PPh 22, mereka tidak akan memungut pajak dari pedagang dengan omzet di bawah ambang batas tersebut.

Tarif dan Mekanisme Pemungutan PPh 22 Marketplace

Tarif 0,5% dari Omzet

Marketplace wajib memungut pajak sebesar 0,5% dari omzet (peredaran bruto) pedagang.

Pengecualian untuk UMKM

Jika omzet pedagang tidak melebihi Rp500 juta per tahun, maka marketplace tidak memungut PPh 22.

Kewajiban Pelaporan Marketplace

Marketplace wajib menyetor pajak yang dipungut ke kas negara dan melaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi setiap bulan.

Selain itu, PPh 22 yang dipungut oleh marketplace diakui sebagai pelunasan PPh Final UMKM, sehingga tidak ada pemajakan ganda.

Bagaimana Jika Berlaku Tarif Pajak Lain?

Dalam beberapa kasus, pajak yang dipungut marketplace dapat dianggap sebagai bagian dari pelunasan pajak lain, seperti PPh Final Pasal 15 UU PPh.

Jika Terjadi Kurang Bayar

Pedagang wajib melunasi kekurangan pajaknya dan melaporkannya dalam SPT.

Jika Terjadi Lebih Bayar

Pedagang berhak mengajukan restitusi (pengembalian pajak) ke Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga :  Cara Pengajuan PKP di Coretax

Dasar Hukum PPh 22 Marketplace dalam PMK 37/2025

Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak diatur dalam Pasal 22 UU Pajak Penghasilan. Pasal ini memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk badan tertentu memungut pajak, termasuk marketplace dalam kategori “kegiatan usaha di bidang lain melalui sistem elektronik”.

  • Efektivitas pemungutan pajak.
  • Prosedur sederhana dan mudah diterapkan.
  • Tidak mengganggu kelancaran lalu lintas barang.

Kesimpulan: Modernisasi Sistem Pajak Digital

Pemberlakuan PMK 37 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam modernisasi perpajakan digital. Dengan menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh 22, sistem perpajakan menjadi lebih adil, transparan, dan sederhana.

Bagi pedagang online, aturan ini berarti tidak perlu lagi menyetor pajak secara mandiri karena sudah dipotong langsung oleh marketplace. Sedangkan bagi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, perlindungan fiskal tetap berlaku sehingga tidak terbebani pajak tambahan.

Dengan sistem baru ini, diharapkan kepatuhan pajak meningkat, pelaku usaha diperlakukan adil, dan penerimaan negara semakin kuat untuk mendukung pembangunan.

FAQ Seputar Pajak Marketplace 2025 (PMK 37/2025)

1. Apakah PPh 22 Marketplace merupakan pajak baru?

Tidak. PPh 22 Marketplace bukan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan pajak. Marketplace ditunjuk untuk memungut pajak yang sebelumnya disetor mandiri oleh pedagang online.

2. Berapa tarif PPh 22 yang dipungut marketplace?

Tarif PPh 22 yang dipungut marketplace adalah 0,5% dari omzet (peredaran bruto). Namun, omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap bebas dari pungutan pajak.

3. Apakah UMKM tetap terkena PPh 22 Marketplace?

Tidak semua. UMKM dengan omzet ≤ Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh 22. Jika omzet sudah melebihi Rp500 juta, barulah marketplace wajib memungut PPh 22 sebesar 0,5%.

4. Bagaimana jika terjadi kelebihan atau kekurangan bayar?

– Jika pajak yang dipungut marketplace lebih kecil dari kewajiban sebenarnya (kurang bayar), pedagang wajib melunasi kekurangannya.
– Jika pajak yang dipungut lebih besar (lebih bayar), pedagang bisa mengajukan restitusi ke Direktorat Jenderal Pajak.

5. Apakah pajak yang dipungut marketplace bisa dianggap PPh Final UMKM?

Ya. Sesuai PMK 37/2025, PPh 22 yang dipungut marketplace diakui sebagai pelunasan PPh Final UMKM, sehingga tidak ada pemajakan ganda.

Layanan Pelanggan Tanpa Batas, Hubungi Kami Kapan Saja, Dimana saja

X