Mengatasi SP2DK: Panduan Praktis untuk Wajib Pajak

SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak tertentu untuk memberikan klarifikasi mengenai data perpajakan.

Lalu, apa langkah yang harus diambil jika Anda menerima SP2DK dari kantor pajak? Banyak wajib pajak merasa bingung dan khawatir ketika menerima surat ini dari DJP.

Artikel ini akan menjelaskan apa itu SP2DK, fungsi, serta tindakan yang perlu dilakukan apabila Anda menerima surat tersebut. Simak penjelasan lengkapnya.

Apa Itu SP2DK?

SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Penerbitan SP2DK ini merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang merupakan perubahan dari SE-39/PJ/2015.

Surat ini berisi informasi bahwa terdapat kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. SP2DK bertujuan memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan self-assessment dan mengklarifikasi kewajiban perpajakan mereka.

Cara Menanggapi SP2DK dari Kantor Pajak

Jika Anda menerima SP2DK, berikut langkah yang dapat diambil:

  1. Tetap tenang dan tidak panik.
  2. Baca dengan cermat isi surat tersebut.
  3. Cari tahu penyebab Anda menerima SP2DK berdasarkan informasi yang tercantum.
  4. Hubungi Account Representative (AR) yang tertera pada surat jika ada hal yang tidak Anda pahami.
  5. Siapkan dokumen yang diperlukan secara lengkap.
  6. Kirimkan surat balasan ke KPP sebagai tanggapan atas SP2DK.

Surat jawaban SP2DK dapat disampaikan langsung ke KPP, melalui akun DJP Online, atau lewat jasa pengiriman.

Setelah memberikan klarifikasi, Anda dapat memantau perkembangannya melalui akun wajib pajak di aplikasi TAM (Taxpayer Account Management).

Baca Juga :  Ketentuan PPh Jasa Konstruksi Pasal 4 Ayat 2: Panduan Lengkap

Jika setelah tanggapan diberikan tidak ditemukan ketidakpatuhan, SP2DK akan dianggap selesai dan KPP akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan (SP3 P2DK).

Bagaimana Proses Kerja SP2DK?

Proses kerja SP2DK melibatkan tahapan sebagai berikut:

  1. SP2DK diterbitkan setelah Kepala KPP menerima hasil analisis data wajib pajak.
  2. Wajib pajak diberikan waktu 14 hari untuk merespons SP2DK.
  3. Jika tidak ada tanggapan, KPP akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, seperti memperpanjang waktu, melakukan kunjungan, atau pemeriksaan awal.
  4. KPP akan meneliti data dan menentukan langkah lanjutan, termasuk apakah diperlukan pembetulan atau apakah semua kewajiban telah dipenuhi.
  5. Kegiatan permintaan penjelasan diadministrasikan dalam bentuk SP2DK, Laporan Hasil Permintaan Penjelasan (LHP2DK), berita acara, dan lainnya.

Konsekuensi Jika SP2DK Tidak Ditanggapi

Merujuk pada SE-50/PJ/2022, jika wajib pajak tidak memberikan respons, KPP dapat melakukan tindakan seperti mengunjungi wajib pajak, mengadakan pertemuan, atau menyusun berita acara. Jika tindakan tersebut tidak diindahkan, pemeriksaan pajak dapat diusulkan.

Pemeriksaan dapat berujung pada penerbitan surat imbauan atau teguran, dan jika ditemukan indikasi pelanggaran perpajakan, sanksi hukum dapat diterapkan.

Kelola Pajak dengan Baik untuk Menghindari SP2DK

Untuk menghindari potensi masalah perpajakan dan terhindar dari SP2DK, penting bagi wajib pajak untuk memastikan kewajiban perpajakannya dikelola dengan baik. Dengan menggunakan layanan konsultan pajak Lumajang dari legally.id, Anda dapat memastikan kepatuhan perpajakan Anda terjaga dan menghindari potensi masalah di masa depan.

Layanan Pelanggan Tanpa Batas, Hubungi Kami Kapan Saja, Dimana saja

X