Cara Pengajuan PKP di Coretax
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah status yang diberikan kepada wajib pajak yang sudah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kini, proses pengajuan PKP bisa dilakukan melalui sistem Coretax yang lebih modern, cepat, dan transparan.
Apa Itu PKP?
PKP adalah pengusaha yang diwajibkan untuk memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Status PKP penting bagi perusahaan karena memengaruhi kredibilitas usaha dan kepatuhan perpajakan.
Kenapa Harus Mengajukan PKP?
- Memenuhi kewajiban hukum sesuai ketentuan PPN
- Meningkatkan kepercayaan mitra bisnis
- Dapat menerbitkan faktur pajak resmi
- Mempermudah mengikuti tender, khususnya proyek pemerintah
Langkah-Langkah Pengajuan PKP di Coretax
- Login ke DJP Online – Gunakan akun wajib pajak Anda.
- Pilih menu Registrasi PKP di Coretax
- Isi formulir elektronik – Masukkan data usaha, omzet, alamat usaha, dan dokumen legalitas.
- Unggah dokumen persyaratan, seperti akta perusahaan, NPWP, izin usaha, dan bukti alamat kantor.
- Kirim pengajuan dan simpan tanda terima elektronik.
- Tunggu verifikasi KPP – Petugas pajak dapat melakukan kunjungan atau klarifikasi.
- Terbit Surat Pengukuhan PKP (SPPKP) – Jika disetujui, Anda resmi berstatus PKP.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
-
-
- Formulir Pengukuhan PKP. Download Formulir
- Fotokopi KTP (WNI) atau Paspor dan KITAS (WNA)
- Fotokopi NPWP
- Bukti Lapor SPT Tahunan 2 tahun terakhir
- Surat pernyataan melakukan kegiatan usaha bermaterai
- SIUP (optional)
- Akta pendirian
- Foto dan denah lokasi usaha tampak depan
- Dokumen yang menyatakan kontrak perjanjian / dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha (apabila lokasi usaha menggunakan kantor virtual dan melampirkan NPWP kantor virtual)
- dokumen yang menunjukkan pemberian izin, keterangan usaha atau keterangan kegiatan dari pejabat / instansi yang berwenang (apabila lokasi usaha menggunakan kantor virtual)
- Dokumen Sewa-Menyewa tanah dan/atau bangunan jika lokasi usaha adalah sewa (menyertakan pula FC KTP pemilik tanah dan/atau bangunan)
- Tidak memiliki tagihan pajak. Cara Mengecek Tagihan Pajak di Coretax.
💡 Butuh Bantuan Pengajuan PKP?
Proses PKP di Coretax bisa jadi rumit jika Anda belum terbiasa. Legally.id, siap membantu Anda dari persiapan dokumen hingga pengukuhan resmi PKP.
FAQ Seputar PKP di Coretax
Apakah semua perusahaan wajib menjadi PKP?
Tidak. Hanya perusahaan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun yang wajib menjadi PKP. Namun, perusahaan dengan omzet di bawah itu bisa mengajukan PKP secara sukarela.
Berapa lama proses pengajuan PKP di Coretax?
Biasanya sekitar 5–10 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan verifikasi KPP.
Apa risiko jika tidak mengajukan PKP padahal sudah wajib?
Perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi dan dianggap tidak patuh pajak, yang bisa merugikan reputasi bisnis.
🔍 Baca Juga di Legally.id
-