PP 55/2022: Update Ketentuan Pajak UMKM yang Perlu Anda Ketahui

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, ketentuan dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur PPh Final untuk Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu, termasuk pajak UMKM, telah dicabut. Pada PP 55/2022, terdapat beberapa perubahan penting yang perlu diperhatikan oleh para pelaku UMKM, sesuai dengan ketentuan UU HPP. Berikut adalah ringkasan ketentuan terbaru bagi Wajib Pajak UMKM.

Subjek yang Berhak Memanfaatkan PPh Final

Tarif PPh Final 0,5% dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar. Selain itu, PP 55/2022 memperluas subjek yang berhak, mencakup Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa Bersama, serta Perseroan Perorangan. Di sisi lain, ada beberapa kelompok Wajib Pajak yang tidak bisa memanfaatkan tarif ini, yaitu:

  1. Wajib Pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum.
  2. Wajib Pajak Badan yang memperoleh fasilitas PPh sesuai Pasal 31A UU PPh, PP 94 Tahun 2010, atau Pasal 75/78 PP 40 (KEK).
  3. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  4. CV atau Firma yang terdiri dari beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dengan keahlian khusus yang memberikan jasa sejenis pekerjaan bebas.

Dasar Pengenaan Pajak UMKM

PPh Final sebesar 0,5% dikenakan atas total peredaran bruto usaha dalam satu tahun pajak terakhir, termasuk peredaran bruto dari cabang usaha. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi suami istri berstatus PH atau MT, penggabungan omzet usaha suami istri menjadi dasar pengenaan pajak.

Penghasilan yang tidak termasuk dalam penghitungan adalah:

  • Penghasilan dari pekerjaan bebas
  • Penghasilan dari luar negeri
  • Penghasilan yang dikenai PPh final
  • Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak

Berdasarkan UU HPP, dalam PP 55/2022 juga disebutkan pengecualian untuk omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memanfaatkan tarif 0,5%.

Baca Juga :  Pajak Daerah Kabupaten Lumajang: Pentingnya Kontribusi Masyarakat untuk Pembangunan Daerah

Jangka Waktu Pemanfaatan PPh Final

Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet tertentu dapat menggunakan tarif PPh Final selama 7 tahun. Untuk perseroan terbatas, fasilitas ini berlaku selama 3 tahun, sementara untuk CV, Firma, Koperasi, Perseroan Perorangan, dan BUMDes/BUMDes Bersama, fasilitas ini berlaku selama 4 tahun.

Contoh penerapannya: Jika Ibu Beni, pemilik toko sembako, terdaftar sebagai Wajib Pajak pada 25 Desember 2022, ia dapat menggunakan tarif PPh Final ini hingga 2028. Setelah itu, pada 2029 dan seterusnya, ia dikenai tarif PPh berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Untuk BUMDes/Bersama dan Perseroan Perorangan yang terdaftar sebelum PP 55/2022 berlaku, jangka waktu pemanfaatan tarif PPh Final dimulai dari Tahun Pajak 2022.

Solusi Perpajakan dari Legally.id Konsultan Pajak Lumajang

Menghadapi perubahan regulasi pajak seperti ini bisa menjadi tantangan bagi para pelaku usaha. Untuk membantu Anda memahami dan mengoptimalkan kewajiban perpajakan sesuai aturan terbaru, legally.id konsultan pajak Lumajang siap memberikan solusi tepat dan dukungan profesional. Dengan layanan yang terintegrasi, kami siap membantu Anda mengelola pajak secara efisien dan sesuai regulasi terkini. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.

Layanan Pelanggan Tanpa Batas, Hubungi Kami Kapan Saja, Dimana saja

X