Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk Wajib Pajak

Siapa yang Dapat Menggunakan NPPN? Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Namun, syaratnya adalah WP OP harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam tiga bulan pertama tahun pajak tersebut. Jika WP OP tidak memberitahukan penggunaan NPPN, maka dianggap memilih untuk melakukan pembukuan.

Kewajiban WP OP:

  • WP OP yang menggunakan NPPN wajib menyelenggarakan pencatatan.
  • Tahun Pajak dihitung berdasarkan tahun kalender, kecuali jika WP menggunakan tahun buku yang berbeda.

Jika WP OP atau WP Badan tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan bukti-bukti pendukung saat dilakukan pemeriksaan, penghasilan neto mereka akan dihitung menggunakan NPPN.

Persetujuan Penggunaan NPPN: Penggunaan NPPN yang diberitahukan dalam tiga bulan pertama tahun pajak dianggap disetujui, kecuali hasil pemeriksaan menunjukkan WP tidak memenuhi syarat untuk menggunakan NPPN.

Besarnya Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan berdasarkan wilayah, yaitu:

  1. Sepuluh ibu kota provinsi: Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak.
  2. Ibu kota provinsi lainnya.
  3. Wilayah lainnya.

Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersedia untuk WP OP yang menggunakan NPPN dan WP OP atau WP Badan yang tidak menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan bukti-bukti pendukung.

Wajib Pajak dengan Lebih dari Satu Jenis Usaha

Jika WP memiliki lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan neto dihitung untuk masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan pengelompokan wilayah. Penghasilan neto WP adalah total dari semua penghasilan neto masing-masing jenis usaha.

Cara Menghitung Penghasilan Neto

Baca Juga :  Ketentuan PPh Jasa Konstruksi Pasal 4 Ayat 2: Panduan Lengkap

Penghasilan neto dihitung dengan mengalikan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto dari usaha atau pekerjaan bebas selama satu Tahun Pajak. Sebelum menghitung Pajak Penghasilan terutang, WP OP harus mengurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto yang telah dihitung.

Artikel ini memberikan panduan lengkap tentang penggunaan NPPN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, serta langkah-langkah dalam menghitung penghasilan neto dan kewajiban yang harus dipenuhi. Gunakan informasi ini untuk memastikan kepatuhan pajak dan perencanaan pajak yang lebih baik

Layanan Pelanggan Tanpa Batas, Hubungi Kami Kapan Saja, Dimana saja

X