Ketentuan PPh Jasa Konstruksi Pasal 4 Ayat 2: Panduan Lengkap

Bagaimana aturan pajak untuk kontraktor atau PPh jasa konstruksi berdasarkan PPh Pasal 4 ayat 2? Berikut penjelasannya.
Penghasilan yang diperoleh dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Pengertian PPh Pasal 4 Ayat 2

PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pajak atas penghasilan yang dikenakan secara final pada jenis-jenis usaha tertentu, termasuk jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya.

Pajak Final untuk Usaha Jasa Konstruksi

Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022, usaha jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Berikut adalah jenis-jenis usaha jasa konstruksi yang dikenakan PPh Final:

  1. Jasa Perencanaan / Konsultasi / Pengawasan KonstruksiJasa Perencana Konstruksi adalah layanan yang diberikan oleh individu atau badan dalam menyusun dokumen perencanaan bangunan fisik. Kategori ini juga mencakup jasa pengawasan konstruksi.Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi layanan pengawasan oleh individu atau badan dari awal hingga selesai pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa penilai.Layanan Konsultasi Konstruksi mencakup seluruh atau sebagian kegiatan seperti pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen proyek konstruksi.
  2. Jasa Pelaksana Pekerjaan KonstruksiJasa Pelaksana Konstruksi adalah layanan yang diberikan oleh individu atau badan dalam melaksanakan kegiatan konstruksi berdasarkan perencanaan yang telah dibuat menjadi bangunan fisik atau bentuk lainnya.Layanan Pelaksanaan Konstruksi mencakup kegiatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali bangunan.
  3. Jasa Pekerjaan Konstruksi TerintegrasiPekerjaan Konstruksi Terintegrasi menggabungkan fungsi layanan dalam perencanaan, pengadaan, dan pembangunan, termasuk model penggabungan antara perencanaan dan pembangunan.Layanan Terintegrasi mencakup gabungan antara pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi konstruksi, dengan model yang menggabungkan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan.
Baca Juga :  Legally.id: Konsultan Pajak Terpercaya di Lumajang, Jember, Banyuwangi, dan Probolinggo

Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Usaha jasa konstruksi harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:

  • Klasifikasi Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi Umum
  • Klasifikasi Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi Spesialis
  • Klasifikasi Usaha Pekerjaan Konstruksi Umum
  • Klasifikasi Usaha Pekerjaan Konstruksi Spesialis
  • Klasifikasi Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Dengan memahami ketentuan ini, Anda dapat memastikan bahwa usaha jasa konstruksi Anda mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mengikuti pembaruan regulasi agar tetap sesuai dengan ketentuan terbaru.

Dengan memahami ketentuan mengenai PPh Pasal 4 ayat 2 untuk usaha jasa konstruksi, Anda dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan secara efektif, Legally.id, konsultan pajak Lumajang, menawarkan solusi perpajakan yang komprehensif. Kami siap membantu Anda dengan perencanaan pajak, kepatuhan, dan penyusunan dokumen yang sesuai dengan regulasi terbaru. Hubungi kami untuk mendapatkan panduan dan dukungan profesional dalam mengelola pajak usaha jasa konstruksi Anda.

Layanan Pelanggan Tanpa Batas, Hubungi Kami Kapan Saja, Dimana saja

X