Pembaruan Aplikasi e-Faktur dan e-Nofa: Segera Lakukan Penyesuaian

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja mengumumkan melalui PENG 18/PJ.09/2024 bahwa aplikasi e-Faktur dan e-Nofa akan mengalami pembaruan. Pembaruan ini bertujuan untuk mendukung penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU pada aplikasi e-Faktur Desktop versi 4.0, e-Faktur Web Base, dan e-Nofa. Untuk memastikan pembaruan berjalan lancar, Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharapkan melakukan penyesuaian yang akan dibahas secara rinci di artikel ini.

Jadwal Pembaruan e-Faktur dan e-Nofa

DJP telah menjadwalkan downtime untuk e-Faktur Desktop versi 4.0, e-Faktur Web Base, dan e-Nofa pada 20 Juli 2024 mulai pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB. Selama periode ini, layanan-layanan tersebut tidak dapat diakses. PKP dapat melakukan pembaruan setelah downtime berakhir.

Perubahan pada e-Faktur dan e-Nofa

Dalam pembaruan e-Faktur Desktop dan Web Base, PKP dapat menggunakan NPWP 16 digit atau NPWP 15 digit saat membuat dokumen faktur pajak. Informasi mengenai NPWP 16 digit dan NITKU akan ditambahkan pada output dokumen seperti cetakan faktur pajak dan retur faktur pajak.
Pada pembaruan e-Nofa, pengguna dapat login menggunakan NPWP 15 digit maupun NPWP 16 digit. Informasi mengenai NPWP 16 digit dan NITKU akan ditambahkan pada menu Profil User dan tercantum pada output dokumen Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Yang Perlu Diperhatikan dalam Update e-Faktur 4.0

  1. Penggunaan Aplikasi e-Faktur Desktop v.4.0
    Aplikasi ini dapat digunakan setelah downtime berakhir pada 20 Juli 2024 pukul 19.00 WIB. Installer aplikasi e-Faktur Desktop versi 4.0 dapat diunduh melalui link ini dan disesuaikan dengan sistem operasi yang digunakan. PKP diharapkan tidak menggunakan aplikasi ini hingga downtime selesai untuk menghindari masalah teknis.
  2. Penghentian Kegiatan Upload Data
    PKP diminta menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lainnya hingga proses downtime selesai.
  3. Penggunaan Aplikasi Versi Sebelumnya
    Hingga 20 Juli 2024 pukul 08.59 WIB, PKP masih dapat menggunakan e-Faktur Desktop versi 3.2. Setelah peluncuran versi 4.0, versi 3.2 tidak dapat digunakan lagi.
  4. Backup Database e-Faktur
    PKP perlu melakukan backup data sebelum melakukan update ke versi 4.0 untuk mencegah corrupt database. Langkah-langkah backup meliputi:

    • Menyalin database (folder db) dari aplikasi versi 3.2 ke folder aplikasi e-Faktur versi 4.0.
    • Memastikan proses backup selesai dan file backup berhasil digenerate oleh sistem untuk mencegah kegagalan proses backup.
  5. Penggunaan NPWP 16 Digit, NIK, dan NITKU
    Dengan implementasi aplikasi e-Faktur Desktop versi 4.0, PKP sudah dapat menggunakan NPWP 16 digit, NIK sebagai NPWP, dan NITKU. Langkah ini penting untuk kelancaran administrasi perpajakan sesuai PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136/2023 dan PER-6/PJ/2024. NPWP 15 digit masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2024.
Baca Juga :  Mengatasi SP2DK: Panduan Praktis untuk Wajib Pajak

Cara Update e-Faktur 4.0

Untuk melakukan update aplikasi e-Faktur 4.0, PKP dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs ini
  2. Pilih dan klik “Download disini” pada aplikasi e-Faktur 4.0 sesuai dengan sistem operasi.
  3. Ekstrak file yang terunduh (format rar/zip).
  4. Jalankan file hasil ekstrak (format .exe).
  5. Pilih direktori yang berbeda dengan aplikasi lama (e-Faktur v.3.2) dan klik “Extract”.
  6. Salin folder db dari aplikasi e-Faktur v.3.2 dan tempel ke folder e-Faktur versi 4.0.
  7. Jalankan file EtaxInvoice.exe. Pastikan komputer terhubung dengan internet saat melakukan update database.
  8. Pilih “Lokal Database” dan klik “Connect”.
  9. Masukkan Nama User dan Password seperti saat login ke aplikasi e-Faktur 3.2.
  10. Jika NPWP 16 digit dan NITKU masih tertulis null, masuk ke menu “Management Upload” dan pilih “Profil PKP”.
  11. Klik tombol “Refresh / Sinkronisasi Profil PKP dari DJP”.
  12. Lengkapi kolom yang belum terisi dan klik “Simpan”.

Dengan melakukan langkah-langkah di atas, proses update e-Faktur 4.0 telah selesai.

Dengan pembaruan terbaru ini, penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menyesuaikan diri dengan perubahan pada aplikasi e-Faktur dan e-Nofa. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan untuk memastikan transisi yang lancar.

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam menghadapi perubahan perpajakan atau memerlukan solusi perpajakan yang tepat, Legally.id, sebagai konsultan pajak Lumajang, siap membantu Anda. Hubungi kami untuk mendapatkan layanan konsultasi dan dukungan teknis agar Anda dapat mengelola kewajiban pajak dengan lebih efisien dan mematuhi peraturan terbaru.

Layanan Pelanggan Tanpa Batas, Hubungi Kami Kapan Saja, Dimana saja

X